Bu Sarifah seorang pegawai rumah sakit dengan gaji Rp. 2.700.000 setiap bulan. Jika gaji Bu Sarifah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15 %. Tentukan gaji bersih yang diterima Bu Sarifah tiap bulan setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)!
Jawaban:
Rp. 2.295.000
Penjelasan dengan langkah-langkah:
15%= 15/100xRp. 2.700.000= Rp. 405.000
Gaji yang diterima Bu Sarifah adalah:
Rp.2.700.000-Rp.405.000= Rp. 2.295.000
[answer.2.content]